PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 CIKULUR
Jalan Sampay-Cileles Km 4 Kec.Cikulur
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 CIKULUR KABUPATEN LEBAK
NOMOR : 800/ -SMP.01/ 2012
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 CIKULUR
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Kepala SMP Negeri 1 Cikulur
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. , perlu ditetapkan keputusan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Cikulur Tahun Pelajaran 2011/2012.
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengha Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2011/2012
Memperhatikan :
Program Kerja Sekolah tahun pelajaran 2011/2012
MEMUTUSKAN
Pertama :
Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Cikulur Tahun Pelajaran 2011 / 2012 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Cikulur Tahun Pelajaran 2011/2012 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Ketiga : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Cikulur
Pada tanggal : 6 Februari 2012
SUHARTONO,S.Pd
NIP. 19630122 198403 1 003