Sabtu, 04 Februari 2012

POS US 2012

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 
 DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 CIKULUR 
Jalan Sampay-Cileles Km 4 Kec.Cikulur


KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 CIKULUR KABUPATEN LEBAK
NOMOR : 800/ -SMP.01/ 2012
TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 CIKULUR TAHUN PELAJARAN 2011/2012


Kepala SMP Negeri 1 Cikulur

Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. , perlu ditetapkan keputusan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Cikulur Tahun Pelajaran 2011/2012.

Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
  4. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengha Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2011/2012

Memperhatikan :

Program Kerja Sekolah tahun pelajaran 2011/2012

 MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama :
Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Cikulur Tahun Pelajaran 2011 / 2012 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Cikulur Tahun Pelajaran 2011/2012 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012.

Ketiga : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : di Cikulur 
Pada tanggal : 6 Februari 2012


SUHARTONO,S.Pd
NIP. 19630122 198403 1 003