Rabu, 24 Oktober 2012

PROGRAM KERJA KURIKULUM SMP NEGERI 1 CIKULUR TAHUN PELAJARAN 2012/2013


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal, tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu kurikulum di sekolah harus menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasaional. Standar Pendidikan Nasional meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga  kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar isi pendidikan tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan  Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005)  tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan  kurikulum  pada KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada SI dan SKL.
Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cikulur (SMPN 1 Cikulur) sebagai sekolah  negeri di Kecamatan Cikulur  Kabupaten Lebak  mencoba menyusun dan mengembangkan KTSP dalam rangka merespon perkembangan dinamika dunia  pendidikan. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Untuk menghasilkan KTSP yang berdaya guna, maka peserta didik perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan diri secara optimal agar dapat:
a. Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Belajar untuk memahami dan menghayati
c. Belajar untuk mamapu melaksanakan dan berbuat secara efektif
d. Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain dan
e. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatrif, dan menyenangkan.
B. Landasan Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20’2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006. Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

C. Tujuan Sekolah
1. Menghasilkan program perencanaan pengajaran yang lengkap dengan mengacu pada kurikulum yang berlaku
2. Pencapaian Standar Isi, pendekatan CTL, Materi Learning bagi peserta didik
3. Menghasilkan siswa yang cerdas dan unggul dalam prestasi
4. Terciptanya warga sekolah yang rukun, kompak dan solidaritas yang tinggi berlandaskan nilai-nilai keagamaan