Sabtu, 04 Februari 2012

POS US 2012

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK 
 DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 CIKULUR 
Jalan Sampay-Cileles Km 4 Kec.Cikulur


KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 CIKULUR KABUPATEN LEBAK
NOMOR : 800/ -SMP.01/ 2012
TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 CIKULUR TAHUN PELAJARAN 2011/2012


Kepala SMP Negeri 1 Cikulur

Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. , perlu ditetapkan keputusan Kepala Sekolah tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Cikulur Tahun Pelajaran 2011/2012.

Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
  4. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengha Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2011/2012

Memperhatikan :

Program Kerja Sekolah tahun pelajaran 2011/2012

 MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama :
Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Cikulur Tahun Pelajaran 2011 / 2012 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Cikulur Tahun Pelajaran 2011/2012 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012.

Ketiga : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : di Cikulur 
Pada tanggal : 6 Februari 2012


SUHARTONO,S.Pd
NIP. 19630122 198403 1 003



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 CIKULUR
NOMOR : 800/ -SMP.01/ 2012 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2011/2012

1. PESERTA UJIAN
A. Persyaratan Peserta
a. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMP Negeri 1 Cikulur berhak mengikuti Ujian Sekolah
b. Untuk mengikuti Ujian Sekolah , setiap peserta didik harus : - Memiliki Ijasah / Surat Tanda Tamat SD/MI atau surat keterangan lain yang berpenghargaan sama / sederajat
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 kelas 7 sampai dengan semester I kelas 9
- Menghadiri kegiatan tatap muka minimal 85 % dari hari efektif pada tahun terakhir.
- Menunjukkan bukti yang sah / dapat dipertanggungjawabkan jika karena alasan tertentu tidak dapat mengikuti ujian sekolah utama . Bukti tersebut diperlukan untuk dapat mengikuti ujian sekolah susulan.
B. Pendaftaran Peserta
a. Prosedur pendaftaran Ujian Sekolah sekaligus bersamaan dengan pendaftaran Ujian Nasional, dilaksanakan pada saat sekolah mengirimkan Daftar Nominasi Peserta Ujian ( DNS) ke Dinas Pendidikan Kabupaten
b. Siswa yang namanya tercantum dalam Daftar Nominasi Sementara Peserta Ujian wajib meneliti kebenaran identitas dirinya dan melaporkan kepada Panitia Ujian di Sekolah apabila terdapat kekeliruan
c. Sekolah mengusulkan DNS yang telah direvisi kepada Panitia tingkat Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Tetap. (DNT)
d. Sekolah menerbitkan Kartu Peserta Ujian Sekolah , dengan identitas peserta yang jelas , disertai pas photo serta dibubuhi stempel dan ditanda tangani Kepala Sekolah.
e. Khusus untuk Ujian Praktik , sekolah menerbitkan tanda peserta / kokart untuk digunakan selama peserta mengikuti semua mata pelajaran yang di uji – praktikan.
2. PENYELENGGARA UJIAN
A. Penyelenggaraan
SMP Negeri 1 Cikulur merupakan Sekolah penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B. Kepanitiaan
Kepanitiaan Ujian Sekolah SMP Negeri 1 Cikulur tahun 2011/2012 adalah sbb :
Penanggung Jawab : Suhartono S.Pd (Kepala Sekolah)
Ketua : Imam Buchori,S.Pd
Sekretaris : Tonnie Hari Nugraha,S.Pd
Bendahara : Maman Mansur
Anggota : 1. Drs.Paino 2. Kokom Komala,S.Pd, M.Pd 3. Sofie Trisnawati,S.Pd 4. Acang 5. Ida Hayati
3. PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A. Bahan Ujian Bahan Ujian sekolah merupakan bahan teori dan praktik yang diajarkan selama tiga (3 ) tahun dengan komposisi : Materi kelas 7 = 20 % Materi Kelas 8 = 20 % Materi Kelas 9 = 60 %. Bahan Ujian Sekolah (teori ) terdiri dari kisi – kisi, SKL dan naskah soal disusun oleh tim penyusun dari sekolah berdasarkan kurikulum yang digunakan. Seluruh materi Ujian Praktik disiapkan oleh guru mata pelajaran di sekolah .
B. Mata Pelajaran yang di Ujikan Mata Pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah adalah sebagai berikut : No Mata Pelajaran UJIAN SEKOLAH Teori Praktik/ Psikomotorik Apektif
1 Pendidikan Agama   
2 Pendidikan Kewargaan Negara  - 
3 Bahasa Indonesia   -
4 Bahasa Inggris   -
5 Matematika  - -
6 Ilmu Pengetahuan Alam   -
7 Ilmu Pengetahuan Sosial  - -
8 Seni Budaya   -
9 Penjasorkes -  -
10 Teknologi Komunikasi dan Informasi   -
11 Bahasa Sunda  - -
C. Penilaian Afektif
Penilaian afektif dilakukan guru melalui pengamatan pada kelompok mata pelajaran : 1. Agama dan Akhlak Mulia
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian
D. Penilaian Muatan Lokal Sekolah
Bahasa Sunda merupakan muatan lokal sekolah . Penilaian dirancang , disusun dan dilaksanakan oleh guru mata pelajaran.
E. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah
1. Bahan ujian sekolah disusun oleh tim penyusun dari sekolah.
2. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi syarat: a. menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
b. mempunyai kemampuan menyusun naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan;
c. memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan;
3. Penyiapan naskah ujian sekolah meliputi standar kompetensi lulusan , kisi – kisi , penulisan, penelaahan, dan penggandaan soal.
4. Perangkat bahan ujian sekolah meliputi naskah soal, blangko lembar jawaban, kunci soal, pedoman penskoran penilaian , blangko berita acara dan daftar hadir.
5. Naskah soal terdiri dari soal utama , cadangan dan susulan
6. Kemasan naskah soal memperhatikan kelayakan dan keamanan
7. Naskah soal disimpan di tempat yang aman dan dikunci berlapis.
4. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
A. Waktu Pelaksanaan
a. Ujian Tulis Sekolah UTAMA *)
NO HARI WAKTU MATA JML. SOAL
TANGGAL PELAJARAN PG ESSAY
1 SENIN 26 Maret 2012 07.30 - 09.30 PEND. AGAMA 40 5 10.00 - 12.00
PKn 40 5
2 SELASA 27 Maret 2012 07.30 - 09.30 IPS 50 10 10.00 - 12.00 TIK 40 5
3 RABU 28 Maret 2012 07.30 - 09.30 BAHASA INDONESIA 50 10.00 - 12.00 BAHASA SUNDA 50 5
4 KAMIS 29 Maret 2012 07.30 - 09.30 BAHASA INGGRIS 50 10.00 - 12.00 SENI BUDAYA 50 5
5 JUMAT 30 Maret 2012 08.00 - 10.00 MATEMATIKA 40
6 SABTU 31 Maret 2012 08.00 - 10.00 I P A 40
b. Ujian Tulis Sekolah SUSULAN
NO HARI WAKTU MATA JML. SOAL TANGGAL PELAJARAN PG ESSAY
1 SENIN 2 April 2012 07.30 - 09.30 PEND. AGAMA 40 5 10.00 - 12.00 PKn 40 5
2 SELASA 3 April 2012 07.30 - 09.30 IPS 50 10 10.00 - 12.00 TIK 40 5
3 RABU 4 April 2012 07.30 - 09.30 BAHASA INDONESIA 50 10.00 - 12.00 BAHASA SUNDA 50 5
4 KAMIS 5 April 2012 07.30 - 09.30 BAHASA INGGRIS 50 10.00 - 12.00 SENI BUDAYA 50 5
5 SABTU 7 April 2012 07.30 - 09.30 MATEMATIKA 40 10.00 - 12.00 I P A 40
c.ujian praktek
HARI/ TANGGAL WAKTU KELAS 9A 9B 9C 9D 9E 9F 9G
KAMIS 15 Maret’12 08.00 – 11.00 B.Ind. IPA Bhs. Inggris Seni Budaya Penjas PAI TIK
JUM’AT 16 Maret’12 08.00 – 11.00 TIK B.Ind. IPA Bhs. Inggris Seni Budaya Penjas PAI
SABTU 17 Maret’12 08.00 – 11.00 PAI TIK B.Ind. IPA Bhs. Inggris Seni Budaya Penjas
SENIN 19 Maret’12 08.00 – 11.00 Penjas PAI TIK B.Ind. IPA Bhs. Inggris Seni Budaya
SELASA 20 Maret‘12 08.00 – 11.00 Seni Budaya Penjas PAI TIK B.Ind. IPA Bhs. Inggris
RABU 21 Maret’12 08.00 – 11.00 Bhs. Inggris Seni Budaya Penjas PAI TIK B.Ind. IPA
KAMIS 22 Maret’12 08.00 – 11.00 IPA Bhs. Inggris Seni Budaya Penjas PAI TIK B.Ind.
 B. Ujian Susulan
1. Ujian Tulis/praktek susulan dilaksanakan mulai tanggal 2 April – 12 April 2012.
2. Siswa yang berhak mengikuti Ujian Tulis Susulan adalah siswa yang dapat menunjukkan bukti yang sah karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat mengikuti ujian Sekolah Utama.
3. Ujian Tulis Susulan menggunakan naskah soal Ujian Susulan.
4. Ujian praktik susulan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik mata pelajaran yang dipraktikkan.
C. Pengaturan Ruang / Ujian Sekolah
1. Ruang Ujian Tulis Sekolah memenuhi persyaratan aman, bersih, jauh dari kebisingan
2. Setiap Ruangan ditempati paling banyak 20 siswa
3. Disediakan denah tempat duduk peserta
4. Setiap meja , diberikan nomor peserta ujian
5. Gambar atau alat peraga yang berhubungan dengan materi ujian , harus dibalik atau dikeluarkan dari ruangan.
6. Disetiap meja peserta disediakan alat berbahan papan atau mika atau kaca yang berfungsi untuk mengamankan lembar jawab siswa dari kotor , robek , basah atau terlipat dan berfungsi sebagai alas lembar jawab ketika peserta mengerjakan soal.
7. Ruang Ujian Praktik
a. Ruang Ujian Praktik Bahasa Indonesia, Bahasa Inggis , Seni Budaya,dan PAI menggunakan ruang ujian dan dilaksanakan sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
b. Ruang Ujian Praktik lainnya menggunakan Ruang atau Lapangan sesuai dengan fungsi dan karakteristik mata pelajaran yang berlaku.
D. Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah
1. Peserta Ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum Ujian dimulai.
2. Peserta Ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti Ujian setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara Ujian Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta Ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas
5. Peserta Ujian membawa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda /peserta ujian
6. Peserta Ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta Ujian mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.
8. Peserta Ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada pengawas ruang Ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9. Peserta Ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian..
10. Selama Ujian berlangsung, peserta Ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang Ujian .
11. Peserta Ujian yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta Ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti Ujian pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta Ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu Ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta Ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama Ujian berlangsung, peserta dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal Ujian dan LJUS keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
E. Pengawasan Ujian Tulis Sekolah
1) Ujian tulis sekolah diawasi oleh Guru SMP Negeri 1 Cikulur.
2) Pengawas Ujian adalah guru yang memiliki kejujuran , disiplin, dapat memegang rahasia , jujur dan teliti
3) Pengawas ruang Ujian , menandatangani surat bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4) Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas
5) Jika memungkinkan , setiap guru mata pelajaran Ujian Sekolah dilarang mengawasi mata pelajaran yang sedang diujikan.
6) Pengawasan Ujian Praktik disesuaikan dengan karakteristik dan jenis mata pelajaran yang diujikan
F. Tata Tertib Pengawas Ujian Sekolah
1. Persiapan Ujian Sekolah (US)
(a) Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara
(b) Pengawas ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US.
(c) Pengawas ruang US menerima bahan US yang berupa naskah soal US, LJUS, amplop LJ US, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan US
2. Pelaksanaan Ujian Sekolah
a. Pengawas masuk ke dalam ruang US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian
2) meminta peserta untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4) membacakan tata tertib ;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksapengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang
1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang lain memasuki ruang .
e. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta bahwa waktu tinggal sepuluh menit.
g. Setelah waktu selesai, pengawas ruang :
1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUS dan naskah soal ;
4) menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta ;
5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang US di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang US menyerahkan LJUS dan naskah soal US kepada Penyelenggara US Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan US
5. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan / Penilaian
a. Pemeriksaan Ujian Tulis dilakukan oleh guru SMPN 1 Cikulur.
b. Pemeriksaan dipusatkan dalam satu tempat di SMPN 1 Cikulur pada hari yang telah ditentukan.
c. Penilaian menggunakan norma yang ada yang telah ditetapkan oleh MGMP
B. Daftar Nilai Hasil Ujian
a. Sekolah membuat dan menandatangani daftar nilai hasil ujian sekolah
b. Daftra Nilai Ujian Sekolah adalah nilai rata – rata ujian teori dan praktik
c. Daftar Nilai hasil Ujian Sekolah diserahkan ke Sub Rayon paling lambat satu hari setelah pemeriksaan selesai , untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan.
d. Rentang Nilai 0 – 10 , dengan 2 angka decimal dibelakang koma.
6. PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJASAH
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
a. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 59 tahun 2011 , pasal 5 yakni :
(1). Memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. - Rata – Rata Nilai Sekolah serendah
– rendahnya 6.00 - Tidak ada nilai kurang dari 5.00 pada setiap mata pelajaran ujian sekolah
- Nilai kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan (IPS) minimal sesuai KKM yaitu 6.3
- Nilai kelompok mata pelajaran teknologi (TIK) minimal sesuai KKM yaitu 6.0
- Nilai kelompok mata pelajaran ahlak mulia dan pendidikan Agama (PAI), kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (PKn), kelompok mata pelajaran estetika (Seni Budaya), dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan (Penjasorkes) minimal baik yaitu 7.00
(2) Nilai Sekolah sebagaimana yang dimaksud di atas diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
b. Penentuan batas minimal kelulusan harus disosialisasikan kepada siswa , orangtua dan masyarakat minimal dua bulan (2) sebelum Ujian dilaksanakan.
c. Penentuan kelulusan Ujian Sekolah ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
d. Pengumuman kelulusan ujian sekolah bersamaan dengan waktu pengumuman kelulusan ujian nasional selambat lambatnya tanggal 4 Juni 2011.
B. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan / SMP Negeri 1 Cikulur bila :
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional berdasarkan POS UN SMP Tahun Pelajaran 2011/2012
5. Pengumuman kelulusan paling lambat tanggal 4 Juni 2011 kepada orang tua / wali murid di sekolah.
C. Penerbitan SKHU
1. Setiap peserta ujian sekolah berhak mendapatkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah ( SKHUS)
2. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah , diterbitkan setelah peserta menerima hasil Nilai Ujian Nasional
7. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah dibebankan pada mata anggaran Bantuan Operasional Sekolah (APBN - BOS) serta Anggaran Bantuan Pemerintah Daerah Propinsi / Kabupaten yang besarnya ditentukan kemudian.
8. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala sekolah memantau persiapan , perencanaan dan pelaksanaan Ujian Sekolah serta mengevaluasi di akhir kegiatan ; untuk perbaikan kegiatan di masa yang akan datang.
9. PELAPORAN
Sekolah melaporkan perencanaan , pelaksanaan dan hasil kegiatan ujian sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten dengan tembusan kepada Pengawas dan MKKS.
Ditetapkan : di Cikulur
Pada tanggal : 6 Februari 2012
SUHARTONO S.Pd
NIP. 19630122 198403 1 003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar